Hati-hati, Tertangkap Saat Keluyuran Ditengah C0R0NA Bisa Dipenjara 4 Bulan
Belasan orang diamankan polisi seusai terpergok keluyuran di tengah endemi V1RU5 C0R0NA ataupun C0V1D- 19.
Keseluruhan terdapat 18 orang terdesak diamankan karena tidak mengindahkan imbauan polisi dikala langlang aktivitas Pemisahan Sosial Bernilai Besar( PSBB) diselenggarakan pada Jumat( 3/ 4/ 2020) malam.
Kepala Aspek Ikatan Warga Polda Metro Berhasil Kombes Yuri Yunus berkata, 18 orang itu berawal dari beberapa area di Jakarta Pusat. Mulai dari Tanggul Ambang sampai Sabang Jakarta Pusat.
“ Dari 18 orang itu, 11 orang posisi di Tanggul Ambang serta 7 orang posisi di Sabang, Jakarta Pusat,” tutur Yusri pada reporter, Sabtu( 4/ 3/ 2020).
Berikutnya, 18 orang itu langsung digiring ke Polda Metro Berhasil buat menempuh pengecekan kesehatan dan pendataan buat dilanjutkan ke cara pelacakan.
Esoknya, polisi hendak melaksanakan langlang di malam hari buat membenarkan supaya warga senantiasa bercokol diri di rumah.
“ Di karenakan sedang banyak kanak- kanak belia pula orang berusia yang dikala ini sedang berkumpul- kumpul malam serta tidak memegang ataupun merangkul banyak orang di dekat buat senantiasa melindungi jarak untuk keamanan diri sendiri,” dempak Yusri.
Para terdakwa diancam dengan Artikel 93 juncto Artikel 9 bagian 1 mengenai Penajaan Kekarantinaan Kesehatan, Hukum no 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan serta ataupun Artikel 218 KUHP dengan bahaya bui sangat lama 4 bulan 2 minggu ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak 9 ribu Rupiah.
( sumber: https:// amp. suara. com/ news/ 2020/ 04/ 04/ 130634/ hati- hati- tertangkap- saat- keluyuran- ditengah- C0R0NA- bisa- dipenjara- 4- bulan )