Viral Video Ferdian Paleka Dikerjai di Rutan, Disuruh Berendam Air Sampah
Alat sosial dihebohkan dengan beredarnya film YouTuber Ferdian Paleka dikerjai oleh narapidana yang lain di Rumah Narapidana( Rutan).
Ferdian dimohon buat melaksanakan push up sampai berendam di dalam tempat kotor.
Dari film yang diperoleh Suara. com, Jumat( 9/ 5/ 2020), nampak Ferdian cuma menggunakan celana dalam terletak di dalam Rutan.
Dengan performa botak, beliau dimohon oleh perekam film buat berkata pengakuan.
“ Aku jalma belegug( aku orang bebal)” tutur Ferdian.
Kemudian, laki- laki yang memfilmkan itu memerintahkan Ferdian buat olahraga push up terlebih dulu. Permohonan itu langsung diiringi oleh Ferdian.
“ Sakumaha? belegug belegug pisan teu? Berolahraga deui, push up push up( Semacam apa? Bebal sangat tidak? Berolahraga lagi)” ucap sang perekam film.
Di balik Ferdian terdapat seseorang narapidana yang lain yang melalui. Dikala melalui, narapidana it sambil memukul pantat Ferdian sampai Ferdian nampak bermuka masam kesakitan.
Dalam film yang lain, nampak Ferdian bersandar di lantai sambil meminum air mineral.
Salah seseorang narapidana langsung mengutip cangkir di tangannya serta memerintahkan Ferdian masuk ke dalam suatu kolam kotor.
Ferdian mengikuti permohonan itu serta langsung masuk dalam tempat kotor bercorak kuning. Narapidana yang lain yang meliha perihal itu langsung bersorak- sorai.
Film yang lain pula tersebar di alat sosial, salah satunya diunggah oleh account Twitter@twitkabarjabar.
Dalam film itu, diprediksi Ferdian masuk dalam tong kotor yang didorong oleh rekannya yang lain.
“ Ngomong dong, hai guys gitu. Hai guysm ini namanya kotor. Woy mantab!” jerit para narapidana di dalam film.
Sampai informasi ini diturunkan, Suara. com sedang berupaya mengkonfirmasi Mengenai film yang tersebar itu ke pihak berhak.
Buat dikenal, pelarian Ferdian terhambat dikala polisi sukses membekuknya di ruas Tol Jakarta- Merak pada Jumat dini hari.
Tidak seorang diri, Ferdian diamankan bersama 2 orang yang lain ialah Aidil serta Jamaludin.
Tadinya kawan Ferdian, Tubagus yang turut dalam kelakuan prank itu sudah memberikan diri ke polisi dengan diantar oleh keluarganya.
Dalam permasalahan tersebbut, polisi mengamankan satu bagian mobil kepunyaan Ferdian yang beliau maanfaatkan dikala melaksanakan kelakuan prank kepada sebagian transpuan.
Dampak aksinya, Ferdian serta rekannya dijerat dengan artikel 45 bagian 3 Undang Undang Data Bisnis Elektronik( ITE) dengan bahaya ganjaran 12 tahun bui.
( HO4X HOEX BACA DULU! SUMBER DI SINI KLIK >> https://www.suara.com/ )